Kenaikan UMK 2026 Picu Kekhawatiran, Investor Bisa Tinggalkan Sragen
SRAGEN, iNewsSragen.id - Keputusan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen tahun 2026 sebesar 7,124 persen menuai sorotan tajam dari kalangan pelaku usaha. Di balik kenaikan nominal sebesar Rp155.500, muncul kekhawatiran serius terhadap masa depan iklim investasi di wilayah yang selama ini diproyeksikan sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Tengah.
Bagi dunia usaha, kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan menyangkut keberlanjutan daya saing daerah. Dananjaya, pengusaha lokal Sragen, menilai tren kenaikan upah yang cukup signifikan berpotensi menghambat masuknya investasi baru, khususnya dari pemodal besar dan investor asing.
“Dampaknya mungkin tidak terlalu terasa bagi pengusaha kecil seperti kami. Namun bagi investor besar, terutama asing, ini menjadi persoalan serius karena mereka sangat bergantung pada efisiensi biaya tenaga kerja,” ujar Dananjaya.
Ia menjelaskan, selama ini daya tarik utama Sragen terletak pada tingkat upah yang relatif kompetitif. Kondisi tersebut mendorong sejumlah perusahaan memindahkan operasionalnya dari kawasan padat industri seperti Jakarta ke Sragen. Namun, jika keunggulan tersebut terkikis, risiko pembatalan rencana ekspansi atau bahkan hengkangnya investor menjadi ancaman nyata.
Kekhawatiran investor, lanjut Dananjaya, juga tidak berdiri sendiri. Faktor birokrasi dan stabilitas wilayah turut memperburuk sentimen. Ia menyinggung gagalnya Sragen menyandang status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akibat minimnya sosialisasi pengambilalihan lahan serta dugaan adanya “permainan” di tingkat desa.
“Gejolak sosial dan aksi demonstrasi pada 2023 lalu ikut memicu pembatalan KEK. Sekarang, dengan kebijakan UMK yang dianggap kurang mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, pemerintah daerah seolah sedang mempertaruhkan kembali kepercayaan investor,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, mengonfirmasi bahwa usulan UMK Sragen 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2.337.700, naik dari UMK 2025 yang berada di angka Rp2.182.200.
Menurut Rina, angka tersebut merupakan hasil kompromi panjang antara pemerintah daerah, akademisi, dan serikat pekerja. Meski demikian, ia mengakui terdapat catatan keberatan dari pihak pengusaha yang tidak sepenuhnya dapat diakomodasi.
“Keputusan ini adalah titik temu dari berbagai kepentingan. Kami memahami keberatan dunia usaha, namun juga harus mempertimbangkan kesejahteraan pekerja,” jelasnya.
Rina menambahkan, keputusan final UMK Sragen 2026 kini berada di tangan Gubernur Jawa Tengah dan dijadwalkan akan ditetapkan secara resmi pada 24 Desember.
Editor : Joko Piroso