Pemkab Sragen Matangkan E-Katalog Konstruksi, Usaha Lokal Diminta Bersiap
SRAGEN, iNewsSragen.id - Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setda Sragen mulai mematangkan persiapan penerapan e-katalog untuk jasa konstruksi. Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di sektor konstruksi.
Kepala LPBJ Setda Sragen, M. Purwaka Adi Nugraha, mengatakan pihaknya menargetkan sosialisasi e-katalog konstruksi dapat dilakukan pada Januari 2026. Namun, pada tahun ini fokus utama masih pada penyiapan ekosistem agar proses transisi berjalan mulus dan tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
“Kami berharap Januari ini sudah mulai sosialisasi. Tahun ini fokus kami adalah menyiapkan ekosistemnya. Kemungkinan besar pelaksanaan pengadaan masih menggunakan metode sebelumnya sambil mematangkan transisi,” ujar Purwaka, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, secara sistem, Kabupaten Sragen sejatinya telah siap menerapkan e-katalog konstruksi. LPBJ bahkan telah melakukan studi banding ke sejumlah daerah serta berkonsultasi langsung dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tantangan utama justru terletak pada kesiapan sumber daya manusia, baik dari sisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun penyedia jasa konstruksi lokal.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha konstruksi di Sragen siap. Jangan sampai saat e-katalog diterapkan, justru penyedia dari luar daerah yang mendominasi karena pelaku lokal belum siap,” tegasnya.
Dalam skema e-katalog nantinya, pengadaan jasa konstruksi dengan nilai di atas Rp400 juta akan dilaksanakan langsung oleh PPK. Sementara LPBJ berperan sebagai pendukung sistem serta pusat asistensi teknis bagi PPK yang membutuhkan pendampingan.
Dari sisi legislatif, DPRD Kabupaten Sragen mendorong agar penerapan e-katalog dilakukan secara bertahap dan transparan. Legislator menilai sistem baru ini harus benar-benar memberi manfaat bagi efisiensi anggaran sekaligus melindungi keberlangsungan usaha konstruksi lokal.
Purwaka mengakui, saat ini masih banyak PPK maupun calon penyedia jasa yang belum sepenuhnya memahami mekanisme e-katalog konstruksi. Oleh karena itu, LPBJ akan menggencarkan sosialisasi dan pendampingan agar proses pengadaan ke depan berjalan akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
“Kami berupaya menyiapkan semuanya dengan matang. Harapannya, saat e-katalog konstruksi benar-benar diterapkan, tidak ada pihak yang dirugikan dan kualitas pembangunan tetap terjaga,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso