get app
inews
Aa Text
Read Next : Suksesi Memanas: PB XIV Hangabehi Tuding Pernyataan GKR Timoer Rumbai Tak Benar

LDA Sambut SK Menteri Kebudayaan, Tegaskan Peran Historis Keraton Surakarta

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:59 WIB
header img
Kedatangan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Keraton Surakarta disambut Ketua LDA GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.Foto:Istimewa

SOLO,iNewsSragen.idLembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat menyampaikan apresiasi tegas atas diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang penunjukan pelaksana pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

LDA menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara melalui Kementerian Kebudayaan dalam menjaga warisan sejarah dan kebudayaan bangsa, sekaligus menegaskan kembali tanggung jawab konstitusional negara terhadap Keraton Surakarta.

SK tersebut diserahkan langsung Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Keraton Surakarta, Minggu (18/1/2026). Dalam siaran persnya, keluarga besar Keraton Surakarta Hadiningrat menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar administratif, melainkan pengakuan atas peran historis Keraton Surakarta dalam lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keraton Surakarta tercatat sebagai kerajaan pertama yang secara resmi menyatakan dukungan kepada Republik Indonesia melalui Maklumat Susuhunan Pakubuwono XII pada 1 September 1945, yang menegaskan keberpihakan Surakarta Hadiningrat kepada Pemerintah Pusat RI.

Bahkan sebelumnya, pada 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno telah menerbitkan Piagam Kedudukan Keraton Surakarta Hadiningrat yang menetapkan Surakarta sebagai Daerah Istimewa bersifat kerajaan, memiliki hubungan langsung dengan Pemerintah Pusat dan diakui sebagai otoritas lokal yang sah dalam bingkai NKRI.

Kedudukan Surakarta sebagai salah satu zelfbesturende landschappen, bersama Yogyakarta, kembali ditegaskan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 dan selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua LDA Keraton Surakarta Hadiningrat sekaligus Pengageng Sasana Wilapa, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, menegaskan bahwa SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan kelanjutan tanggung jawab sejarah dan konstitusional negara terhadap Keraton Surakarta.

“LDA menghargai komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Keraton Surakarta sebagai pusat peradaban budaya yang memiliki nilai sejarah, adat, dan kebangsaan yang tinggi,” tegas Gusti Moeng.

Namun demikian, LDA mengingatkan bahwa setiap kebijakan pengelolaan kawasan cagar budaya harus tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap struktur adat, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap serta dieksekusi secara riil pada 8 Agustus 2024.

LDA juga mengapresiasi ketentuan dalam SK tersebut yang mewajibkan pelaksana untuk berkoordinasi dan bermusyawarah dengan Pengageng Sasana Wilapa, Ketua LDA, serta keluarga besar Keraton Surakarta. Ketentuan ini dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga adat sebagai subjek utama pelestarian cagar budaya, bukan sekadar objek kebijakan.

“Pelestarian budaya bukan hanya menjaga bangunan, tetapi menjaga nilai, martabat, dan sejarah konstitusional Keraton Surakarta sebagai bagian dari lahirnya Republik Indonesia,” ujar Gusti Moeng.

Dengan terbitnya SK Menteri Kebudayaan ini, LDA Keraton Surakarta Hadiningrat mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengelola Keraton Surakarta secara harmonis, berkeadilan, dan berlandaskan sejarah, adat, serta hukum negara, demi keberlanjutan warisan budaya dan konstitusional bangsa Indonesia.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut