Suksesi Memanas: PB XIV Hangabehi Tuding Pernyataan GKR Timoer Rumbai Tak Benar
SOLO,iNewsSragen.id – Karaton Surakarta Hadiningrat mengeluarkan klarifikasi resmi yang menegaskan bahwa pernyataan GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani mengenai adanya kesepakatan keluarga sebelum penetapan raja dinilai tidak benar dan menyesatkan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi publik di tengah memanasnya dinamika suksesi pasca wafatnya Sinuhun PB XIII.
Pada 13 November 2025, KGPH Hangabehi resmi dikukuhkan sebagai Pakubuwono XIV (PB XIV Hangabehi) melalui rembug besar keluarga trah PB II hingga PB XIII, putra-putri sawarga, serta abdidalem dari dalam maupun luar Karaton. Rembug ini disebut sebagai satu-satunya mekanisme sah menurut adat dan paugeran Keraton Surakarta.
Melalui keterangan tertulis yang dirilis Jumat (14/11/2025), PB XIV Hangabehi melalui Tim Humas menyampaikan sejumlah poin penting klarifikasi sebagai berikut:
1. Tidak Ada Rembug Keluarga Sebagaimana Dituduhkan
PB XIV Hangabehi menegaskan tidak pernah ada rembug keluarga antara 5–12 November 2025 yang membahas atau menyepakati apa pun terkait suksesi. Klaim adanya kesepakatan sebelumnya dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta.
2. Tidak Pernah Menerima Wasiat PB XIII
PB XIV Hangabehi menuturkan bahwa dirinya tidak pernah diberi tahu mengenai isi wasiat PB XIII, baik secara langsung maupun tertulis. Dengan demikian, pernyataan yang mengaitkan suksesi dengan wasiat tertentu dianggap tidak tepat.
3. Pertemuan dengan Wapres Bukan Pembahasan Suksesi
Pertemuan di kamar Nyonya, yang turut dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, dan Wali Kota Surakarta Respati Ardi, hanya membahas teknis prosesi pemakaman PB XIII. “Tidak ada agenda atau pembahasan soal penetapan PB XIV,” tegas Hangabehi.
Editor : Joko Piroso