get app
inews
Aa Text
Read Next : Suksesi Memanas: PB XIV Hangabehi Tuding Pernyataan GKR Timoer Rumbai Tak Benar

LDA Sambut SK Menteri Kebudayaan, Tegaskan Peran Historis Keraton Surakarta

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:59 WIB
header img
Kedatangan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Keraton Surakarta disambut Ketua LDA GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.Foto:Istimewa

SOLO,iNewsSragen.idLembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat menyampaikan apresiasi tegas atas diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang penunjukan pelaksana pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

LDA menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara melalui Kementerian Kebudayaan dalam menjaga warisan sejarah dan kebudayaan bangsa, sekaligus menegaskan kembali tanggung jawab konstitusional negara terhadap Keraton Surakarta.

SK tersebut diserahkan langsung Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Keraton Surakarta, Minggu (18/1/2026). Dalam siaran persnya, keluarga besar Keraton Surakarta Hadiningrat menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar administratif, melainkan pengakuan atas peran historis Keraton Surakarta dalam lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keraton Surakarta tercatat sebagai kerajaan pertama yang secara resmi menyatakan dukungan kepada Republik Indonesia melalui Maklumat Susuhunan Pakubuwono XII pada 1 September 1945, yang menegaskan keberpihakan Surakarta Hadiningrat kepada Pemerintah Pusat RI.

Bahkan sebelumnya, pada 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno telah menerbitkan Piagam Kedudukan Keraton Surakarta Hadiningrat yang menetapkan Surakarta sebagai Daerah Istimewa bersifat kerajaan, memiliki hubungan langsung dengan Pemerintah Pusat dan diakui sebagai otoritas lokal yang sah dalam bingkai NKRI.

Kedudukan Surakarta sebagai salah satu zelfbesturende landschappen, bersama Yogyakarta, kembali ditegaskan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 dan selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut