LDA Sambut SK Menteri Kebudayaan, Tegaskan Peran Historis Keraton Surakarta
Ketua LDA Keraton Surakarta Hadiningrat sekaligus Pengageng Sasana Wilapa, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, menegaskan bahwa SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan kelanjutan tanggung jawab sejarah dan konstitusional negara terhadap Keraton Surakarta.
“LDA menghargai komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Keraton Surakarta sebagai pusat peradaban budaya yang memiliki nilai sejarah, adat, dan kebangsaan yang tinggi,” tegas Gusti Moeng.
Namun demikian, LDA mengingatkan bahwa setiap kebijakan pengelolaan kawasan cagar budaya harus tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap struktur adat, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap serta dieksekusi secara riil pada 8 Agustus 2024.
LDA juga mengapresiasi ketentuan dalam SK tersebut yang mewajibkan pelaksana untuk berkoordinasi dan bermusyawarah dengan Pengageng Sasana Wilapa, Ketua LDA, serta keluarga besar Keraton Surakarta. Ketentuan ini dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga adat sebagai subjek utama pelestarian cagar budaya, bukan sekadar objek kebijakan.
“Pelestarian budaya bukan hanya menjaga bangunan, tetapi menjaga nilai, martabat, dan sejarah konstitusional Keraton Surakarta sebagai bagian dari lahirnya Republik Indonesia,” ujar Gusti Moeng.
Dengan terbitnya SK Menteri Kebudayaan ini, LDA Keraton Surakarta Hadiningrat mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengelola Keraton Surakarta secara harmonis, berkeadilan, dan berlandaskan sejarah, adat, serta hukum negara, demi keberlanjutan warisan budaya dan konstitusional bangsa Indonesia.
Editor : Joko Piroso