JAKARTA, iNewsSragen.id – Sebuah langkah diplomatis diambil oleh S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua Komisi X DPR-RI.
Keinginan untuk berdialog ini muncul sebagai respons terhadap terbitnya Keputusan Menteri Kebudayaan Fadli Zon Nomor 8 Tahun 2026 mengenai penunjukan pelaksana perlindungan dan pengembangan kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Pihak Karaton memandang perlu adanya penyelarasan pandangan agar kebijakan negara tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap tatanan adat yang telah lama terjaga.
Melalui kuasa hukumnya, Teguh Satya Bhakti, pihak Pakoe Boewono XIV menyampaikan harapan agar Kementerian Kebudayaan senantiasa mengedepankan asas administrasi pemerintahan yang tepat.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar