Gugatan Ijazah Jokowi Berlanjut, Dosen UGM Jelaskan Sistem Akademik Era 1980-an
SOLO, iNewsSragen.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS), Selasa (20/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Gugatan tersebut diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto, dengan pihak tergugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rektor dan Wakil Rektor UGM, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing konten kreator Mikhael Benyamin Sinaga dari Sentana TV, dosen Fakultas Teknik UGM Bagas Pujilaksono Widyakanigara, serta advokat Komardin Didin.
“Hari ini sesuai agenda sidang, dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat,” ujar majelis hakim saat membuka persidangan.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa pihaknya memang telah menyiapkan tiga saksi fakta untuk dihadirkan secara bersamaan dalam sidang tersebut. “Kami menyiapkan tiga orang saksi fakta, yakni Mikhael Benyamin Sinaga, Ir Bagas Pujilaksono, dan Ir Komardin Didin,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Salah satu saksi, Bagas Pujilaksono Widyakanigara, menjelaskan sistem akademik yang berlaku di UGM pada era 1980-an. Ia menyebut diterima sebagai mahasiswa UGM pada Jurusan Teknik Nuklir pada tahun 1984, saat UGM mulai menerapkan sistem akademik baru.
“Pada tahun 1984, UGM sudah tidak lagi menerapkan jenjang evaluasi Sarjana Muda. Sistem tersebut terakhir berlaku bagi mahasiswa angkatan 1983 ke bawah,” jelas Bagas.
Editor : Joko Piroso