get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pencurian Murai Batu di Sragen, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Karanganyar

Maling Murai Batu Senilai Puluhan Juta Rupiah di Sragen Ditangkap, 1 Pelaku di Bawah Umur

Sabtu, 31 Januari 2026 | 09:21 WIB
header img
Petugas Polres Sragen menunjukkan barang bukti burung murai batu dan perlengkapan sangkar hasil pengungkapan kasus pencurian di Kecamatan Karangmalang.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id – Misteri hilangnya burung murai batu bernilai puluhan juta rupiah yang sempat meresahkan warga Kecamatan Karangmalang akhirnya terungkap. Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Karangmalang berhasil membekuk dua pelaku pencurian, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Kasus ini bermula dari laporan warga Dukuh Pelemgadung, Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, yang kehilangan burung murai batu kesayangannya pada Sabtu (13/12/2025) dini hari. Saat kejadian, burung tersebut diketahui digantung di dalam rumah korban yang tengah dalam proses renovasi.

Berbekal laporan korban serta penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diidentifikasi.

Kapolsek Karangmalang, Iptu Joni Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari, mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Karanganyar.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Joni saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Jumat (30/1/2026).

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial Ari Setiawan alias Krete (30), warga Kecamatan Karangmalang, serta BRW (17) yang masih berstatus anak. Dalam melancarkan aksinya, keduanya menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa pelat nomor polisi.

Polisi mengungkap, salah satu pelaku bertugas turun dari sepeda motor untuk mengambil burung murai batu beserta sangkarnya, sementara pelaku lainnya berperan mengawasi situasi sekitar lokasi.

“Mereka memanfaatkan kondisi rumah yang sedang direnovasi dan beraksi pada waktu dini hari saat korban tertidur. Motifnya didorong faktor ekonomi,” jelas Kapolsek.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa seekor burung murai batu, sangkar, krodong, sepeda motor, helm, jaket, serta perlengkapan sangkar burung lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku Ari Setiawan alias Krete dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara pelaku anak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen.

Menutup keterangannya, Iptu Joni mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian barang berharga.

“Kami mengingatkan warga agar meningkatkan sistem pengamanan, menyimpan barang berharga di tempat aman, serta memanfaatkan CCTV sebagai upaya pencegahan,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut