get app
inews
Aa Text
Read Next : Tamu Hotel di Ngrampal Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Lakukan Olah TKP

Koperasi Desa Merah Putih di Sragen Tersendat, 102 Desa Tabrak Tata Ruang

Minggu, 01 Februari 2026 | 18:55 WIB
header img
Wakil Bupati Sragen, Suroto.Foto:DOK iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id  – Program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sragen menghadapi persoalan serius. Sebanyak 102 desa tercatat terkendala masalah lahan karena lokasi pembangunan koperasi dinilai tidak sesuai aturan tata ruang dan status pertanahan.

Situasi tersebut kian rumit setelah diberlakukannya moratorium ketat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 5 Januari lalu. Akibatnya, keberlanjutan pembangunan KDMP di ratusan desa kini berada dalam posisi rawan secara hukum.

Fakta tersebut terungkap dalam pertemuan antara pemerintah daerah dan perwakilan desa di Gedung Pemda Terpadu Sragen, Jumat (30/1) sore. Dari hasil pemetaan, sebanyak 49 desa terdeteksi membangun di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang memerlukan rekomendasi pelepasan. Selain itu, 53 desa lainnya diketahui menabrak aturan tata ruang karena berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Bahkan, 29 desa dan kelurahan belum mengajukan dokumen sama sekali karena khawatir terbentur regulasi.

Pemerintah Kabupaten Sragen menyatakan tidak memiliki banyak pilihan selain meminta pemerintah desa bersabar dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Pemkab berharap adanya kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat, terutama bagi desa-desa yang telah terlanjur memulai pembangunan sebelum moratorium diberlakukan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, menegaskan bahwa secara regulasi, Lahan Sawah Dilindungi tidak dapat dialihfungsikan. Namun demikian, pemerintah daerah tengah berupaya menjalin komunikasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi atas kondisi desa yang sudah membangun lebih dulu.

“Yang sudah terbangun tentu tidak mungkin dibongkar. Saat ini ada upaya relaksasi melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri ke Kementerian Pertanian untuk pelepasan status lahan, tetapi hingga kini belum ada jawaban resmi dari pusat,” ujar Hargiyanto.

Ia menambahkan, meski terdapat celah melalui Undang-Undang Cipta Kerja untuk kepentingan umum atau Proyek Strategis Nasional (PSN), desa yang mengajukan pembangunan setelah 5 Januari dipastikan tidak dapat melanjutkan proyek di lahan terlarang dan wajib mencari lokasi alternatif.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut