Proyek Koperasi Desa Merah Putih di Sragen Berpotensi Tabrak Tata Ruang, Kades Khawatir Jerat Hukum
SRAGEN, iNewsSragen.id – Proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digulirkan sebagai upaya penguatan ekonomi pedesaan di Kabupaten Sragen menuai sorotan serius. Program yang digadang-gadang menjadi penggerak kemandirian desa ini dinilai berpotensi menghadirkan persoalan hukum, khususnya terkait kesesuaian tata ruang dan prosedur administrasi pelaksanaan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen, Aris Wahyudi, mengungkapkan bahwa hasil pemetaan poligon terhadap 178 desa pengusul lokasi KDMP menunjukkan lebih dari separuh lokasi bermasalah secara tata ruang.
“Dari data kami, terdapat 53 desa yang lokasinya masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan 49 desa berada di Lahan Baku Sawah (LBS),” kata Aris usai audiensi bersama Komisi I DPRD Sragen, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) secara otomatis akan menolak pengajuan izin di kawasan lahan pertanian yang dilindungi. Pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, lanjut Aris, memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Risikonya pidana. Sanksinya bisa berupa denda mulai Rp1 miliar hingga Rp7 miliar, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Situasi tersebut diperumit dengan belum adanya kejelasan terkait permohonan dispensasi tata ruang yang diajukan Bupati Sragen kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hingga kini, permohonan tersebut belum memperoleh jawaban resmi.
Dari sisi pemerintah desa, sejumlah kepala desa menyampaikan kekhawatiran. Ngadiman, Kepala Desa Cepoko yang juga Wakil Bendahara Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sragen, menilai mekanisme administrasi proyek KDMP di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menyoroti proses penandatanganan dokumen yang disebut dilakukan langsung antara kepala desa dan aparat teritorial tanpa melalui jalur koordinasi struktural pemerintah daerah.
“Seharusnya ada tahapan melalui Dinas PMD dan Camat. Ini justru langsung diminta tanda tangan. Secara administrasi kami khawatir ini tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso