Proyek Koperasi Desa Merah Putih di Sragen Berpotensi Tabrak Tata Ruang, Kades Khawatir Jerat Hukum
Selain itu, Ngadiman juga mempertanyakan aspek transparansi proyek yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar per titik. Ia membandingkan dengan pengelolaan Dana Desa yang mewajibkan keterbukaan informasi meski nilainya relatif kecil.
“Kami tidak menolak program. Tapi kami tidak ingin di kemudian hari justru menghadapi persoalan hukum karena prosedurnya tidak jelas,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, sejumlah kepala desa di Sragen memilih menahan langkah sambil menunggu kejelasan regulasi. Mereka berharap adanya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan aturan daerah agar pelaksanaan KDMP benar-benar aman dan tidak menimbulkan risiko hukum bagi pemerintah desa.
Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, menyatakan rapat koordinasi bersama kepala desa, camat, ATR/BPN, dan Disperkim membahas keluhan teknis pembangunan. Catatan utama meliputi penggunaan lahan sawah dilindungi di sekitar 40 titik, pembiayaan kegiatan di luar anggaran desa, serta kehati-hatian penandatanganan dokumen.Selain itu, pengisian perangkat desa disepakati dapat dilaksanakan 2026 sambil menunggu kepastian regulasi.
Editor : Joko Piroso