PSHT Pastikan Parapatan Luhur 2026 Aman, Satgas Sentot Dikerahkan Bersama Polri-TNI
Sementara itu, Kuasa Hukum PSHT Pusat Madiun, Khoirun Nasihin, menanggapi adanya aksi penolakan Parapatan Luhur 2026 yang dilakukan oleh kubu M. Taufik. Ia menegaskan bahwa kegiatan Parluh telah mengantongi izin dari aparat keamanan.
“Terkait penolakan Parapatan Luhur, selama aparat keamanan memberikan izin, maka kegiatan tersebut tidak bisa serta-merta dibubarkan,” tegas Nasihin.
Ia juga mengimbau seluruh warga PSHT, khususnya yang berada di luar wilayah Madiun, agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun organisasi.
“Kami berharap warga SH Terate tetap menahan diri, tidak terpancing provokasi, dan bersama-sama menjaga ketertiban serta keamanan,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso