get app
inews
Aa Text
Read Next : Dampak Penonaktifan PBI-JK, Dinsos Sukoharjo Diserbu 1.997 Warga Ajukan Reaktivasi KIS

Pemkab Sragen Hadapi Tantangan Besar Tuntaskan Puluhan Ribu RTLH

Senin, 16 Februari 2026 | 11:50 WIB
header img
Kondisi rumah tidak layak huni di wilayah Kabupaten Sragen yang masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah daerah. (Foto:iNews/’Joko P).

Kondisi rumah tidak layak huni di wilayah Kabupaten Sragen yang masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah daerah.Foto:iNews/’Joko P

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sragen, Ali Rosyidhi, menyatakan pihaknya menyambut baik gagasan Pemerintah Kabupaten Sragen dalam upaya pengentasan kemiskinan, termasuk melalui program perbaikan rumah tidak layak huni.

Menurut Ali, Muhammadiyah melalui Lazismu telah ikut berkontribusi dalam program serupa pada 2025 dengan membantu perbaikan 11 unit rumah. Ke depan, pihaknya berharap sinergi dengan pemerintah daerah dapat terus diperkuat agar jumlah penerima manfaat dapat bertambah.

“Kami terbuka untuk bersinergi. Namun hingga saat ini belum ada kesepakatan teknis, termasuk wilayah mana yang akan menjadi sasaran bersama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ali menjelaskan, besaran bantuan per rumah bersifat variatif, menyesuaikan tingkat kerusakan bangunan. Nilainya berkisar antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per unit, tergantung kondisi dan tingkat keparahan rumah yang diperbaiki.

Ia menambahkan, Lazismu menargetkan penghimpunan dana hingga Rp30 miliar pada 2026. Dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai program sosial, termasuk perbaikan rumah bagi warga kurang mampu, sesuai prioritas dan kebutuhan di lapangan.

“Ini ikhtiar bersama. Harapannya, kontribusi ini bisa menjadi bagian dari upaya pembebasan kemiskinan di Kabupaten Sragen,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut