Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Mutilasi dalam Koper di Brebes, Motif Sakit Hati Ditagih Hutang
Selasa, 17 Februari 2026 | 19:32 WIB
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka kami kenakan pasal berlapis karena selain melakukan pembunuhan, juga mengambil barang milik korban. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Brebes,” tegas AKBP Lilik Ardiansyah.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor : Joko Piroso