Rentetan Ledakan Petasan di Jateng, 3 Rumah Hancur dan Puluhan Kg Bahan Peledak Disita
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang penggunaan bahan kimia untuk kepentingan sah. Namun, polisi akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan yang mengarah pada pembuatan bahan peledak ilegal.
“Yang kami tindak adalah penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal. Risiko ledakannya sangat besar dan mengancam keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan bahwa pembuatan, penyimpanan, dan peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Masyarakat, khususnya orang tua, diimbau meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak demi mencegah kejadian serupa terulang.
Editor : Joko Piroso