Rentetan Ledakan Petasan di Jateng, 3 Rumah Hancur dan Puluhan Kg Bahan Peledak Disita
SEMARANG, iNewsSragen.id - Ledakan petasan kembali memakan korban di Jawa Tengah. Dalam kurun waktu sepekan, sedikitnya tiga rumah di wilayah berbeda dilaporkan mengalami ledakan hebat saat digunakan untuk meracik petasan. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah korban luka, mayoritas dari kalangan remaja, serta kerusakan bangunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ledakan pertama terjadi pada Minggu (15/2/2026) di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Tiga remaja mengalami luka bakar setelah bahan petasan yang diracik meledak di dalam rumah. Akibatnya, sebagian bangunan rumah rusak.
Insiden kedua menyusul pada Rabu (18/2/2026) di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan meledak hebat. Satu orang dilaporkan mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius, serta harus menjalani perawatan intensif.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Seorang remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek akibat ledakan saat meracik petasan.
Menindaklanjuti rentetan kejadian tersebut, Polda Jawa Tengah menggelar operasi penindakan terhadap peredaran dan peracikan petasan ilegal pada 17–20 Februari 2026. Hasilnya, aparat di sejumlah daerah seperti Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, hingga Pekalongan Kota mengamankan sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk pembuatan petasan.
Bahan yang disita antara lain bubuk belerang (sulfur), kalium klorat (KClO₃), aluminium powder, dan bubuk arang. Meski bahan tersebut memiliki fungsi legal di sektor industri dan pertanian, pencampuran tanpa standar keamanan dapat menimbulkan daya ledak berbahaya.
Pada Kamis (19/2/2026), Tim Gegana juga memusnahkan 28,6 kilogram bahan kimia sitaan hasil operasi Polres Batang sebagai langkah pencegahan menjelang Ramadan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang penggunaan bahan kimia untuk kepentingan sah. Namun, polisi akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan yang mengarah pada pembuatan bahan peledak ilegal.
“Yang kami tindak adalah penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal. Risiko ledakannya sangat besar dan mengancam keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan bahwa pembuatan, penyimpanan, dan peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Masyarakat, khususnya orang tua, diimbau meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak demi mencegah kejadian serupa terulang.
Editor : Joko Piroso