Luas Lahan Menyusut, Investor Pabrik Tekstil di Sukoharjo Lapor Polisi
Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan laporan pidana, sekaligus langkah administratif ke instansi terkait.
PT BAS tak berhenti di jalur hukum pidana. Perusahaan juga melaporkan bangunan apotek tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Kesehatan untuk meninjau ulang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin operasionalnya.
Jika terbukti berdiri di atas lahan yang melampaui batas sah, perusahaan meminta izin tersebut dievaluasi.
Sebagai investor yang akan menanamkan modal di sektor tekstil di Sukoharjo, PT BAS mengaku merasa dirugikan dan meminta perlindungan hukum. Perusahaan juga berencana melakukan sosialisasi kepada warga dengan menggandeng Kepala Desa Pondok dan pihak terkait guna menyampaikan hasil pengukuran resmi.
"Kami akan menggandeng pemangku kepentingan di wilayah tersebut, yakni Kades, termasuk BPN dan DPUPR untuk sosialisasi," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso