get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Cepat Laporan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Weru Secara Humanis

Luas Lahan Menyusut, Investor Pabrik Tekstil di Sukoharjo Lapor Polisi

Minggu, 01 Maret 2026 | 16:08 WIB
header img
Manajemen PT BAS mendatangi Satreskrim Polres Sukoharjo membuat laporan dugaan penyerobotan tanah.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idKonflik lahan di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, memasuki babak baru. Investor pabrik tekstil, PT Bhakti Agung Santosa (BAS), resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Sukoharjo setelah menemukan luas lahannya menyusut saat proses pembangunan pagar batas.

Perusahaan mengklaim lahan seluas sekitar 5,2 hektar yang dipersiapkan untuk pembangunan pabrik tekstil itu berkurang akibat tiga bangunan milik warga yang diduga melampaui batas resmi kepemilikan.

Laporan dilayangkan HRD PT BAS, Dewi Purnamasari, pada Kamis (26/2/2026). Manajemen meminta aparat bergerak cepat memanggil pihak-pihak yang diduga menyerobot lahan.

“Benar, ada lahan kami yang luasnya berkurang karena diserobot tiga bangunan. Kami membuat laporan merujuk Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyerobotan tanah,” kata Dewi saat dikonfirmasi pada, Minggu (1/3/2026).

Dugaan penyerobotan ini terkuak setelah PT BAS mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan batas dan luas riil tanah. Hasil pengukuran resmi menunjukkan adanya pengurangan luas karena tiga bidang tanah warga masuk melewati garis batas yang sah.

Salah satu bangunan yang disorot adalah sebuah apotek yang disebut melebar hingga melampaui peta bidang milik perusahaan. “Peta bidang dari BPN sudah terbit seminggu lalu dan menjadi bukti penting dalam laporan kami ke polisi,” ujarnya.

Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan laporan pidana, sekaligus langkah administratif ke instansi terkait.

PT BAS tak berhenti di jalur hukum pidana. Perusahaan juga melaporkan bangunan apotek tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Kesehatan untuk meninjau ulang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin operasionalnya.

Jika terbukti berdiri di atas lahan yang melampaui batas sah, perusahaan meminta izin tersebut dievaluasi.

Sebagai investor yang akan menanamkan modal di sektor tekstil di Sukoharjo, PT BAS mengaku merasa dirugikan dan meminta perlindungan hukum. Perusahaan juga berencana melakukan sosialisasi kepada warga dengan menggandeng Kepala Desa Pondok dan pihak terkait guna menyampaikan hasil pengukuran resmi.

"Kami akan menggandeng pemangku kepentingan di wilayah tersebut, yakni Kades, termasuk BPN dan DPUPR untuk sosialisasi," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut