Pembunuhan di Bantul Terungkap, 2 Pemuda Ditangkap Usai Bacok Pria Saat Tertidur
BANTUL, iNewsSragen.id - Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga wilayah Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial KYR (36) ditemukan meninggal dunia setelah menjadi korban pembacokan saat tengah tertidur di rumahnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Kaliurang RT 01, Kalurahan Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Korban diketahui bernama Kitin Yogatama Rustamaji, pemilik rumah yang menjadi lokasi kejadian.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 25 Februari 2026. Sebelum kejadian, korban bersama sejumlah rekannya berkumpul di teras rumah sambil berbincang dan mengonsumsi minuman keras.
“Korban bersama beberapa temannya berkumpul sejak sekitar pukul 20.00 WIB hingga menjelang pagi,” jelas AKBP Bayu Puji Hariyanto.
Dalam pertemuan tersebut, korban diduga sempat mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan salah satu pelaku. Perkataan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga akhirnya merencanakan aksi balas dendam.
Dua orang yang kemudian diamankan polisi masing-masing berinisial SS (28) alias Kobro dan FS (21), warga wilayah Gamping, Sleman, Yogyakarta.
Setelah meninggalkan rumah korban, SS diduga pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok. Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dan masuk melalui pintu belakang yang dalam kondisi rusak.
Saat itu korban diketahui sedang tertidur di dalam kamar bersama istrinya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan golok sepanjang sekitar 50 sentimeter ke arah kepala korban.
Pada ayunan kedua, istri korban, Ria Praditasari, terbangun dan mencoba menangkis serangan tersebut dengan tangan kanan hingga menyebabkan beberapa jarinya mengalami luka.
Pelaku kemudian kembali mengayunkan senjata tajam ke arah kaki korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Di luar rumah, pelaku sudah ditunggu rekannya yang menunggu menggunakan sepeda motor.
Dalam keterangannya kepada polisi, istri korban mengaku tidak dapat mengenali pelaku saat kejadian karena pelaku menggunakan helm dan penutup wajah.
Namun, tim gabungan dari Polda DIY dan Polres Bantul berhasil mengungkap kasus tersebut melalui penyelidikan intensif, termasuk penelusuran jejak digital yang mengarah pada identitas para pelaku.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah masing-masing oleh tim penyidik.
“Istri korban sempat terkejut setelah mengetahui bahwa pelaku merupakan orang yang sebelumnya ikut berkumpul bersama korban,” ujar Kapolres.
Ironisnya, kedua pelaku juga sempat datang melayat saat jenazah korban disemayamkan sebelum dimakamkan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya helm, pakaian, hoodie, masker, serta sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Joko Piroso