get app
inews
Aa Text
Read Next : Agak Berbeda, Pospam 3 Polres Sukoharjo Gelar Live Musik Sambut Pemudik di Tugu Kartasura

Polsek Kartasura Bongkar 2 Kasus Pencurian, Kerugian Tembus Ratusan Juta

Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:02 WIB
header img
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo merilis dua pelaku pencurian inisial J dan HS.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idUnit Reskrim Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, berhasil mengungkap dua kasus pencurian besar di wilayahnya dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Dua pelaku dari lokasi berbeda berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berbasis laporan dan rekaman CCTV.

Kasus pertama terjadi di PT Young Tree Industries (YTI), Gumpang, Kartasura, dengan kerugian sekitar Rp140 juta. Seorang pria berinisial J (35) ditangkap setelah terbukti mencuri tujuh unit mold atau alat pencetak alas sepatu di dalam area pabrik.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan manajemen perusahaan pada 14 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian ternyata telah dilakukan sejak pertengahan Desember 2025.

“Rekaman CCTV menunjukkan dengan jelas aktivitas tersangka saat beraksi di gudang pabrik,” ujar Tugiyo, Kamis (19/3/2026).

Modus pelaku tergolong licik. Saat bekerja di gudang nomor 8, tersangka berpindah ke gudang nomor 9 dengan dalih mengecek kotak hidran. Di sana, ia melihat mold tergeletak dan langsung mencurinya. Bahkan, pelaku memanfaatkan jabatannya untuk mengelabui rekannya agar membantu membawa barang keluar pabrik.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (3/3/2026) di area pabrik tanpa perlawanan.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di PT Indosan Solo, Jalan Terminal Baru, Wirogunan, Kartasura. Dalam kasus ini, pelaku berinisial HS (30), warga Kabupaten Tegal, juga berhasil diamankan setelah melakukan pencurian dengan kerugian mencapai Rp251 juta.

HS diketahui merupakan karyawan yang tinggal di mess perusahaan. Ia menjalankan aksinya secara bertahap sejak 15 Januari hingga 7 Februari 2026, dengan memanfaatkan momen saat karyawan lain outing maupun saat akhir pekan.

“Pelaku mencuri berbagai barang seperti mesin bor, kamera CCTV, hingga perlengkapan brankas. Barang curian dijual ke tukang rosok dan juga secara online melalui Facebook,” ungkap Kapolsek.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut