Polsek Kartasura Bongkar 2 Kasus Pencurian, Kerugian Tembus Ratusan Juta
Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:02 WIB
Ironisnya, hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari mesin bor, kamera CCTV, hingga peralatan lainnya yang masih tersisa.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 476 KUHP baru tentang pencurian. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polsek Kartasura menegaskan pengungkapan dua kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia industri untuk meningkatkan sistem keamanan internal dan pengawasan aset vital agar tidak menjadi sasaran empuk kejahatan serupa.
Editor : Joko Piroso