get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Landa Lantai 12 Hotel Grand Arkenzo Semarang, Api Berasal dari Mesin Boiler

Nekat Gasak Motor di Halaman Masjid, Pelaku Ditangkap di Semarang

Rabu, 22 April 2026 | 19:59 WIB
header img
Petugas menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus pencurian sepeda motor milik jamaah di Masjid Al Jamiah Sumberlawang.Foto:Istimewa

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi serta dokumen kendaraan berupa BPKB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum atau area ibadah.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan. Hal ini sering dimanfaatkan pelaku kejahatan,” tegas AKP Sudarmaji.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam penjualan kendaraan hasil curian.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut