Nekat Gasak Motor di Halaman Masjid, Pelaku Ditangkap di Semarang
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi serta dokumen kendaraan berupa BPKB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum atau area ibadah.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan. Hal ini sering dimanfaatkan pelaku kejahatan,” tegas AKP Sudarmaji.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam penjualan kendaraan hasil curian.
Editor : Joko Piroso