TPR Parangtritis Akan Dipindah, Pemkab Bantul Benahi Tata Kelola Wisata dan Akses Masuk
BANTUL, iNewsSragen.id — Pemerintah Kabupaten Bantul bersiap melakukan penataan besar di kawasan wisata Pantai Parangtritis dengan merelokasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) serta membenahi sistem pengelolaan akses wisata. Langkah ini disiapkan untuk memperbaiki tata kelola kawasan wisata unggulan sekaligus mengurai persoalan lalu lintas yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Relokasi TPR Parangtritis menjadi prioritas jangka pendek Pemkab Bantul dan ditargetkan mulai terealisasi paling lambat Juli 2026. Saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, posisi TPR yang selama ini berada di tengah jalan umum dinilai tidak ideal karena berada di jalur utama menuju kawasan Pantai Parangtritis sekaligus akses penghubung menuju Kabupaten Gunungkidul.
Kondisi tersebut selama ini memunculkan polemik, terutama bagi pengguna jalan yang hanya melintas menuju Gunungkidul namun harus melewati pos retribusi wisata. Meski Pemkab Bantul sebelumnya telah memberlakukan pembebasan retribusi bagi pengguna jalan yang sekadar melintas, penataan menyeluruh dinilai tetap diperlukan.
“Relokasi TPR Parangtritis menjadi prioritas dan sedang kami siapkan seluruh perangkat pendukungnya. Target kami paling lambat Juli tahun ini sudah berjalan,” ujar Abdul Halim Muslih, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, relokasi TPR tidak hanya soal memindahkan titik pungutan, tetapi juga menjadi bagian dari penataan ulang kawasan wisata agar lebih tertib, nyaman, dan sesuai regulasi. Pemerintah Kabupaten Bantul juga akan menggandeng Pemerintah Kalurahan Parangtritis dalam pelaksanaannya, mengingat terdapat banyak akses masuk menuju kawasan pantai yang memerlukan pengawasan dan petugas tambahan.
Selain relokasi TPR, Pemkab Bantul juga menyiapkan skema baru pengaturan lalu lintas kendaraan wisatawan. Sekretaris Daerah Bantul Agus Budi Raharjo menjelaskan, penataan akan mencakup pemisahan jalur masuk berdasarkan jenis kendaraan, mulai bus pariwisata, mobil pribadi hingga sepeda motor.
Skema tersebut diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama saat akhir pekan maupun musim liburan ketika volume kunjungan wisata meningkat signifikan.
“Penataan bukan hanya di titik retribusi, tetapi juga sistem akses masuk dan keluar kendaraan agar arus wisatawan lebih tertib dan nyaman,” kata Agus.
Pemkab menilai penataan ini sekaligus menjadi momentum memperkuat daya tarik kawasan wisata Parangtritis sebagai destinasi unggulan di DIY. Dengan sistem retribusi yang lebih tertata, akses kendaraan yang lebih lancar, serta pelayanan wisata yang ditingkatkan, kunjungan wisatawan diharapkan terus tumbuh.
Selain berdampak pada kenyamanan wisatawan, penataan tersebut juga diproyeksikan mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pariwisata secara lebih akuntabel.
Relokasi TPR Parangtritis juga disebut sebagai jawaban atas berbagai masukan publik terkait keberadaan pos retribusi di jalan umum yang dinilai mengganggu arus lalu lintas. Pemerintah berharap, perubahan tata kelola ini dapat menghadirkan wajah baru Parangtritis sebagai kawasan wisata yang lebih modern, tertib, dan ramah pengunjung.
Dengan sejumlah titik TPR baru yang dirancang lebih efektif serta rekayasa jalur kendaraan yang lebih baik, Pemkab Bantul optimistis penataan ini mampu mendongkrak kualitas layanan sekaligus meningkatkan daya saing wisata Parangtritis di tingkat nasional.
Editor : Joko Piroso