Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Demo May Day di Tugu Kartasura, BEM Soloraya Tuntut Perbaikan Nasib Buruh dan Guru
Advertisement . Scroll to see content

849 Pekerja Pabrik Boneka di Sragen Terdampak Pemutusan Kerja, Ini Penjelasan DPRD dan Disnaker

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:10 WIB
  • author Joko Piroso
849 Pekerja Pabrik Boneka di Sragen Terdampak Pemutusan Kerja, Ini Penjelasan DPRD dan Disnaker
Perwakilan manajemen PT CWII saat menghadiri pertemuan bersama DPRD Sragen dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Senin (4/5/2026).Foto:iNews/Joko P

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, menjelaskan bahwa sebagian pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontraknya telah berakhir. Namun, terdapat pula pekerja yang mengalami PHK sebelum masa kontrak selesai.

“Perusahaan melaporkan adanya penurunan order sejak Maret 2026 yang berdampak pada kegiatan produksi. Pada April 2026 terjadi kesepakatan pengakhiran hubungan kerja sebanyak 849 pekerja,” jelasnya.

Rina menambahkan, pekerja yang mengalami PHK pada prinsipnya berhak atas kompensasi dan ganti rugi sesuai ketentuan. Namun, dalam kasus ini terdapat kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja terkait pelepasan sebagian hak kompensasi.

“Kami akan melakukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah seluruh proses sudah sesuai aturan,” tegasnya.

Terkait prosedur pemeriksaan kesehatan dalam proses rekrutmen, Disnaker menegaskan hal tersebut diperbolehkan sepanjang dilakukan oleh tenaga medis profesional serta relevan dengan kebutuhan pekerjaan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut