849 Pekerja Pabrik Boneka di Sragen Terdampak Pemutusan Kerja, Ini Penjelasan DPRD dan Disnaker
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, menjelaskan bahwa sebagian pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontraknya telah berakhir. Namun, terdapat pula pekerja yang mengalami PHK sebelum masa kontrak selesai.
“Perusahaan melaporkan adanya penurunan order sejak Maret 2026 yang berdampak pada kegiatan produksi. Pada April 2026 terjadi kesepakatan pengakhiran hubungan kerja sebanyak 849 pekerja,” jelasnya.
Rina menambahkan, pekerja yang mengalami PHK pada prinsipnya berhak atas kompensasi dan ganti rugi sesuai ketentuan. Namun, dalam kasus ini terdapat kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja terkait pelepasan sebagian hak kompensasi.
“Kami akan melakukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah seluruh proses sudah sesuai aturan,” tegasnya.
Terkait prosedur pemeriksaan kesehatan dalam proses rekrutmen, Disnaker menegaskan hal tersebut diperbolehkan sepanjang dilakukan oleh tenaga medis profesional serta relevan dengan kebutuhan pekerjaan.
Editor : Joko Piroso