Diduga Dikeroyok Anak Kandung dan Mantan Istri, Warga Jenar Sragen Tempuh Jalur Hukum
Merasa menjadi korban kekerasan, SM akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Sragen. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPP/203/V/2026/SPKT.
Kuasa hukum korban, Sugiyanto, S.H., membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sugiyanto.
Ia juga meminta seluruh pihak yang mengetahui kejadian tersebut agar memberikan keterangan secara terbuka demi membantu proses penyelidikan.
“Perkara ini bukan semata persoalan keluarga, tetapi sudah masuk ranah hukum karena diduga terdapat tindakan kekerasan fisik. Kami berharap proses penegakan hukum berjalan adil tanpa dipengaruhi hubungan keluarga para pihak,” tegasnya.
Kasus ini pun menyita perhatian warga sekitar. Tidak sedikit masyarakat yang mengaku prihatin lantaran konflik keluarga tersebut terjadi secara terbuka dan melibatkan hubungan antara orangtua dengan anak kandung.
Editor : Joko Piroso