get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Pecah Ban, Mobil Tabrak Pohon di Ringroad Selatan Bantul, Ibu Hamil Tewas

KDRT Berdarah di Losmen Parangtritis, Suami Luka Leher Diduga Disayat Istri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:45 WIB
header img
Petugas Polsek Kretek menunjukkan barang bukti pisau yang diduga digunakan dalam kasus dugaan KDRT di sebuah losmen kawasan Parangtritis, Bantul, Sabtu (9/5/2026).Foto:Istimewa

BANTUL, iNewsSragen.id - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di sebuah losmen kawasan Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang pria asal Kabupaten Karanganyar mengalami luka sobek di bagian leher setelah diduga diserang istrinya menggunakan pisau saat sedang beristirahat.

Peristiwa tersebut terjadi di Losmen Dworowati, kawasan Mancingan, Parangtritis, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan korban berinisial S (35), warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Saat kejadian, korban sedang berada di kamar losmen bersama istrinya berinisial AF (25) dan anak mereka usai berwisata di Pantai Parangtritis.

“Korban saat itu sedang tidur bersama anaknya di kamar losmen,” jelas Iptu Rita Hidayanto dalam keterangannya.

Menurut polisi, sebelum kejadian, terlapor sempat memeluk korban dan meminta maaf. Namun tidak lama kemudian, terlapor diduga langsung mengiris leher korban menggunakan pisau yang sebelumnya dibawa oleh pelaku.

Akibat serangan tersebut, leher korban mengalami luka sobek dan mengeluarkan darah. Korban kemudian berteriak meminta tolong hingga mengundang perhatian warga sekitar dan pengelola losmen.

“Warga yang mendengar teriakan korban segera datang dan memberikan pertolongan,” ujarnya.

Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi bersama anaknya. Sementara pisau yang diduga digunakan untuk melukai korban ditinggalkan di dalam kamar losmen.

Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan medis di RSUD Panembahan Senopati Bantul sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kretek.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kretek langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Kretek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, satu orang perempuan berinisial AF ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Rita.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang kurang lebih 20 sentimeter serta pakaian milik korban yang terkena darah.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Kretek Polres Bantul. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Polisi masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan tindak kekerasan tersebut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut