Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ungkap 149,73 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Sukoharjo Dapat Penghargaan Kapolres
Advertisement . Scroll to see content

Polres Sukoharjo Tangkap 2 Tersangka Narkoba, 3 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 | 18:21 WIB
  • author Nanang SN
Polres Sukoharjo Tangkap 2 Tersangka Narkoba, 3 Paket Sabu Diamankan
Pemeriksaan salah satu tersangka pengedar sabu yang digrebek Satresnarkoba Polres Sukoharjo di Grogol. (Foto: Istimewa).

SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam penggerebekan di wilayah Kecamatan Grogol. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan total berat 1,08 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika.

Dua tersangka yang diamankan yakni S alias Mbendol (37), warga Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta, yang tinggal di wilayah Cemani, Grogol, serta FS alias Kampret (32), warga Cemani Baru, Grogol. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu.

Selain tiga paket sabu, petugas turut menyita alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, dua sendok plastik, plastik klip, lakban, serta dua telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari Satresnarkoba Polresta Surakarta terkait penangkapan pelaku narkotika.

“Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di wilayah Cemani, Grogol. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu beserta perlengkapan transaksi dan konsumsi narkotika,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Dari pemeriksaan, tersangka S alias Mbendol mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial BABAHE yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mengaku telah beberapa kali diperintah mengambil sekaligus mengedarkan sabu dengan imbalan uang dan jatah sabu untuk digunakan sendiri.

Kini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut