Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lahan Kering Terbakar di Perbatasan Sukoharjo-Gunungkidul, Polisi dan Warga Berjibaku Padamkan Api
Advertisement . Scroll to see content

Karyawan Rental Mobil Curi Motor Penyewa, Polsek Grogol Ringkus Pelaku di Kartasura

Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB
  • author Nanang SN
Karyawan Rental Mobil Curi Motor Penyewa, Polsek Grogol Ringkus Pelaku di Kartasura
Polsek Grogol Polres Sukoharjo menangkap karyawan rental mobil pelaku curanmor.Foto:iNews/ Nanang SN

Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku merupakan karyawan di rental mobil tempat korban menyewa kendaraan. RMA diduga memanfaatkan posisinya serta kondisi lingkungan yang telah dikenalnya untuk membawa kabur sepeda motor korban yang ditinggalkan bersama kunci kontaknya.

Usai mencuri kendaraan tersebut, pelaku sempat menguasai sepeda motor hasil curian. Namun, kerja cepat penyidik Polsek Grogol yang mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Grogol untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RMA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek Grogol juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut