get app
inews
Aa Text
Read Next : LAPAAN RI Soroti OTT KPK Bupati Sukoharjo, Sebut Buruknya Kualitas Pemimpin Jadi Akar Korupsi

LAPAAN RI Kritik Vonis 2 Tahun ASN Disdikbud Sukoharjo di Kasus Korupsi Percada

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB
header img
Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI), BRM Kusumo Putro, mengkritik keras putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap oknum ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo berinisial HS dalam perkara korupsi Perumda Percada.

Menurut Kusumo, hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp10,6 miliar. Bahkan, ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun penjara sejak awal sudah tergolong rendah.

"Vonis dua tahun ini mencederai rasa keadilan dan tidak akan memberikan efek jera. Putusan seperti ini justru berpotensi melahirkan koruptor-koruptor baru," kata Kusumo saat ditemui di Perum Elite Griya Kuantan, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Jumat (26/6/2026).

Meski demikian, LAPAAN RI mendukung langkah JPU yang langsung menyatakan banding atas putusan tersebut demi memperoleh hukuman yang lebih mencerminkan rasa keadilan.

Kusumo juga mendesak Kejaksaan Negeri Sukoharjo memprioritaskan pemulihan kerugian negara melalui pelacakan dan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Menyelamatkan uang rakyat jauh lebih penting daripada sekadar memenjarakan pelaku," tegasnya.

Selain itu, ia meminta penyidik tidak berhenti pada dua terdakwa. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana korupsi, termasuk rekanan atau pihak ketiga yang terlibat dalam proyek Perumda Percada, harus ikut diusut.

"Sangat tidak masuk akal jika kerugian negara Rp10,6 miliar hanya dinikmati dua orang. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

LAPAAN RI juga menyoroti lemahnya pengawasan di Perumda Percada. Kusumo menyebut perusahaan daerah tersebut selama ini tidak memiliki Dewan Pengawas, sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan.

Sebelumnya, HS divonis bersalah karena bersama mantan Direktur Perumda Percada, Maryono, melakukan penyalahgunaan pengelolaan anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA) periode 2018-2023 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukoharjo.

Sementara itu, perkara terhadap Maryono gugur setelah terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dibacakan. Meski demikian, Kejaksaan Negeri Sukoharjo menyatakan masih mengkaji langkah hukum terkait pemulihan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut