Aksi Residivis di Kartasura Curi Motor, Tinggalkan Sepeda Ontel Hasil Curian
Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak pulang. Rekaman kamera CCTV kemudian mengungkap pelaku merupakan pria yang sebelumnya berpura-pura mencari pekerjaan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat melepas pelat nomor asli motor bernomor AD 3064 HT dan menggantinya dengan pelat palsu H 3577 HI. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Tak butuh waktu lama, Tim Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Kartasura berhasil melacak dan menangkap pelaku berikut barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter Z, STNK asli milik korban, sepeda ontel merek Phoenix warna hitam yang ditinggalkan di lokasi, serta jaket hoodie hitam yang dikenakan saat beraksi.
Kini petualangan kriminal Nyoto alias Londo kembali berakhir di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini yang bersangkutan sudah resmi ditahan di Rutan Polres Sukoharjo," pungkas Titis.
Editor : Joko Piroso