get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemusnahan Narkoba Warnai HUT ke-80 Bhayangkara di Polres Sukoharjo

Polisi Sita 1,9 Gram Sabu, Dua Pengedar Asal Solo Ditangkap di Sukoharjo

Rabu, 08 Juli 2026 | 20:02 WIB
header img
Dua tersangka pengedar sabu diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto: Istimewa

SUKOHARJO, iNewsSragen.idSatresnarkoba Polres Sukoharjo menangkap dua terduga pengedar sabu dan menyita 1,9 gram narkotika dalam Operasi Pekat Candi II 2026. Kedua tersangka diduga menjalankan peredaran sabu dengan sistem tempel di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan kedua tersangka yang diamankan berinisial YYA alias Yoyo (24) dan APS alias Andro (23). Keduanya merupakan warga Kota Surakarta.

Penangkapan dilakukan pada Senin (29/6/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kos di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menangkap YYA beserta satu paket sabu, alat isap, timbangan digital, dan telepon genggam.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diperintah mengambil, membagi, hingga menempelkan paket sabu di sejumlah lokasi dengan imbalan Rp1 juta," ujar Ari, Rabu (8/7/2026).

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada APS yang ditangkap di kediamannya di Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, sekitar satu jam setelah penangkapan tersangka pertama.

Dari tangan APS, polisi menyita dua paket sabu yang disimpan dalam sedotan plastik, satu paket berisi sisa sabu, dua pipet kaca bekas pakai, kotak plastik, bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga bekerja sama mengedarkan sabu menggunakan sistem tempel sesuai arahan pemasok yang kini masih buron.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 1,9 gram beserta sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," jelas Ari.

Polres Sukoharjo menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika selama Operasi Pekat Candi II Tahun 2026. Penyidik juga masih memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Sukoharjo.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut