Musim Kemarau, Polres Sukoharjo Patroli Pegunungan Gajah Mungkur Cegah Karhutla
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat segera ditangani sebelum meluas.
Selain patroli, petugas menyosialisasikan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Polisi mengingatkan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Kehutanan maupun KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga puluhan tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung akibat yang ditimbulkan.
Melalui patroli rutin dan edukasi kepada masyarakat, Polres Sukoharjo berharap potensi karhutla selama musim kemarau dapat ditekan sehingga kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap keselamatan warga dapat diminimalkan.
Editor : Joko Piroso