get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangkap Pelaku Pencurian Studio Foto di Wonogiri, Polisi Amankan Barang Bukti Kamera Digital

Oknum Anggota Polres Wonogiri Diduga Lakukan Tindakan Cabul Ke Anak Rekannya Sendiri

Senin, 20 Juli 2026 | 19:23 WIB
header img
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Wonogiri.Foto:iNews/Shinta

WONOGIRI, iNewsSragen.idOknum anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Kasatreskrim Polres Wonogiri IPTU Agung Sedewo mengatakan, penanganan perkara bermula dari laporan yang disampaikan korban bersama orang tuanya kepada kepolisian.

"Awalnya kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Wonogiri. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur," ujar IPTU Agung Sedewo di Polres Wonogiri, Senin (20/7/2026).

Korban diketahui merupakan putri dari salah seorang anggota Polres Wonogiri. Menurut penyidik, orang tua korban dan terlapor merupakan rekan kerja sehingga telah saling mengenal.

"Dari hubungan tersebut, korban dan keluarganya juga mengenal yang bersangkutan. Selanjutnya penyidik mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang diperoleh," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis elektronik, di antaranya dugaan pengiriman foto bermuatan asusila serta komunikasi melalui panggilan video yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menetapkan Bripka E sebagai tersangka pada 18 Juli 2026.

"Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini korban juga mendapatkan pendampingan psikologis," jelas IPTU Agung.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diselidiki serta barang bukti lain yang relevan dengan proses pembuktian.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Wonogiri menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan status hukum pihak yang terlibat.

Selain proses pidana, kepolisian juga melakukan langkah-langkah untuk memastikan keberlangsungan aktivitas di pondok pesantren yang sebelumnya diasuh oleh tersangka, termasuk memperhatikan kondisi para santri agar kegiatan pendidikan tetap berjalan.

Penyidik menyatakan proses pemberkasan perkara masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman alat bukti terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.

Polres Wonogiri menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Perkara akan diputus oleh pengadilan setelah melalui seluruh tahapan peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut