Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD Sukoharjo Minta Audit Tower BTS Tua Setelah Rumah Warga Tersambar Petir
Advertisement . Scroll to see content

DPRD dan Pemkab Sragen Godok Skema Belanja Pegawai, Target 30 Persen Diproyeksi Tercapai 2029

Senin, 20 Juli 2026 | 18:55 WIB
  • author Joko Piroso
DPRD dan Pemkab Sragen Godok Skema Belanja Pegawai, Target 30 Persen Diproyeksi Tercapai 2029
Ketua DPRD Sragen Suparno di Gedung DPRD Sragen, Senin (20/7/2026).Foto:iNews/Joko P

Sementara itu, Sekda Sragen Hargiyanto menjelaskan, berdasarkan perhitungan sementara, porsi belanja pegawai pada 2027 diperkirakan masih berada di kisaran 33 persen. Meski demikian, pemerintah daerah telah memperoleh relaksasi dari pemerintah pusat dengan syarat menyusun roadmap penurunan belanja pegawai hingga mencapai batas yang ditentukan.

"Dengan perhitungan yang kami lakukan, target 30 persen diperkirakan bisa tercapai pada awal tahun 2029. Penyesuaian dilakukan secara bertahap melalui pengurangan alami karena pensiun, pengendalian kebutuhan pegawai baru, dan langkah efisiensi lainnya," jelas Hargiyanto.

Selain memanfaatkan faktor pensiun aparatur sipil negara (ASN), Pemkab Sragen juga akan mengevaluasi sejumlah kebijakan belanja sebagai bagian dari strategi pengendalian anggaran.

Salah satu wacana yang akan dibahas lebih lanjut adalah penataan sekolah dasar yang memiliki jumlah peserta didik sangat sedikit melalui kajian teknis. Namun, Hargiyanto menegaskan wacana tersebut masih sebatas usulan yang akan dibahas dalam forum khusus bersama berbagai pemangku kepentingan.

"Kami akan menggelar workshop untuk membahas berbagai usulan tersebut. Hasil kajian nantinya menjadi dasar dalam menentukan kebijakan yang paling tepat," katanya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut