get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus TBC di Sragen Hampir Tembus 1.000 Pasien, Dinkes Perkuat Tracing Bersama Polisi

DKPPP Sragen Temukan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET di Gemolong, Kios Resmi Ditegur

Senin, 20 Juli 2026 | 19:19 WIB
header img
Petugas DKPPP Kabupaten Sragen melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada kios penyalur pupuk bersubsidi di Desa Peleman, Kecamatan Gemolong.Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id – DKPPP Sragen menemukan sejumlah persoalan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Peleman usai menindaklanjuti laporan warga. Hasil klarifikasi di lapangan menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta sejumlah persoalan administrasi dalam tata niaga pupuk.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) DKPPP Sragen, Laksana Ambar Kusuma, mengatakan pengawasan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Lapor Bupati.

"Begitu menerima aduan, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi, pengawasan, sekaligus pembinaan kepada kios resmi penyalur pupuk bersubsidi," ujar Ambar saat dikonfirmasi.

Dalam pemeriksaan, tim menemukan harga pupuk bersubsidi dijual di atas HET. Pupuk Urea yang seharusnya dijual Rp90.000 per sak dijual Rp95.000, sedangkan pupuk NPK yang memiliki HET Rp92.000 dijual Rp100.000.

Menurut Ambar, selisih harga tersebut berasal dari kesepakatan antara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Tani (Poktan), dan sebagian anggota petani untuk menanggung biaya distribusi karena pupuk diantar langsung ke kelompok tani.

Meski demikian, ia menegaskan praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.

"Ketentuan HET berlaku apabila petani menebus langsung di kios resmi, membayar secara tunai, kemudian membawa sendiri pupuknya. Penyaluran di luar mekanisme tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis," tegasnya.

Selain persoalan harga, DKPPP juga mengklarifikasi keluhan mengenai perbedaan jumlah pupuk yang dapat ditebus masing-masing petani. Menurut Ambar, perbedaan tersebut bukan disebabkan pengurangan kuota, melainkan karena sistem pengambilan pupuk yang dapat dilakukan sekaligus untuk kebutuhan satu tahun atau bertahap setiap musim tanam.

"Ada petani yang mengambil alokasi tiga musim tanam sekaligus, sehingga jatahnya habis lebih dulu. Ada pula yang mengambil secara bertahap. Informasi ini sebenarnya dapat dicek melalui sistem resmi Kementerian Pertanian," jelasnya.

DKPPP juga menelusuri dugaan adanya penimbunan pupuk bersubsidi. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi penimbunan. Namun, terdapat ketidaksesuaian antara pencatatan administrasi dan stok riil akibat mekanisme distribusi yang tidak melalui kios, melainkan langsung dikirim ke kelompok tani.

Akibatnya, pencatatan administrasi di kios mengalami keterlambatan karena harus menunggu laporan dari kelompok tani penerima.

Sementara itu, aduan mengenai dugaan adanya perangkat desa dari wilayah lain yang ikut menebus pupuk bersubsidi di kios tersebut juga telah diklarifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi kepada pemerintah desa setempat, informasi tersebut dinyatakan tidak terbukti.

Atas sejumlah temuan tersebut, DKPPP Sragen memberikan teguran dan pembinaan kepada Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi (PPTS) agar penyaluran pupuk kembali berjalan sesuai ketentuan.

Ambar menjelaskan, kewenangan DKPPP dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) terbatas pada fungsi pengawasan dan pembinaan. Adapun pemberian sanksi administratif hingga pencabutan status kios resmi menjadi kewenangan produsen, yakni PT Pupuk Indonesia.

"Kami berharap seluruh proses distribusi pupuk bersubsidi kembali berjalan sesuai regulasi sehingga hak petani dapat terpenuhi secara adil, transparan, dan tepat sasaran," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut