Satresnarkoba Polres Sragen Bongkar Jaringan Sabu, 5 Tersangka dan 5.000 Butir Obat Keras Diamankan
SRAGEN, iNewsSragen.id – Satresnarkoba Polres Sragen membongkar jaringan peredaran sabu dan obat-obatan berbahaya (obaya) dalam operasi sepanjang 19–25 Juli 2026. Lima tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dan ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan di wilayah Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setya Permana mengatakan, pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan intensif yang dikembangkan dari setiap penangkapan di lapangan.
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkotika hingga mengamankan beberapa pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar maupun penyalahguna. Seluruh tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Setya Permana.
Kasus pertama mengungkap jaringan peredaran sabu yang bermula dari penangkapan tersangka DAW alias Pelo di wilayah Kecamatan Sragen pada Sabtu (25/7/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat sekitar 0,34 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada HAUP alias Ritang yang diduga sebagai pemasok sabu. Petugas bergerak ke sebuah rumah kos di Kecamatan Sambungmacan dan mengamankan tersangka berikut alat hisap sabu serta telepon genggam yang diduga berisi percakapan transaksi narkotika.
Pengembangan kembali dilakukan hingga polisi menangkap NS alias Negro di Kecamatan Gondang. Dari rumah tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,41 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Selain kasus sabu, Satresnarkoba Polres Sragen juga mengungkap dua perkara peredaran obat keras tanpa izin.
Tersangka MAH alias Sondro diamankan di Kecamatan Masaran dengan barang bukti 5.000 butir Trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan di wilayah Sragen.
Dalam perkara berbeda, polisi juga menangkap tersangka H alias Sempak di Kecamatan Plupuh. Dari tangan pelaku disita 30 butir Trihexyphenidyl, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sragen juga mengungkap kasus sabu dengan menangkap tersangka STN di Kecamatan Sumberlawang. Polisi menyita sabu seberat sekitar 0,89 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Iptu Setya Permana menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sesuai dugaan peran dan barang bukti yang ditemukan. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Peredaran narkotika tidak bisa diberantas hanya oleh aparat kepolisian. Kami membutuhkan dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredarannya demi menyelamatkan generasi muda," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso