Kejagung Limpahkan Kembali Perkara Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur, Ini Alasannya
JAKARTA, iNewsSragen.id – Kejaksaan Agung kembali melimpahkan perkara Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan sela yang sebelumnya dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
"Sesuai bunyi putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Menurut Anang, dalam amar putusan sela tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur.
"Penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," ujarnya.
Perkara tersebut kembali didaftarkan ke PN Jakarta Timur dan teregister dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim pada 28 Juli 2026.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi. Putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026) itu membuat proses persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan eksepsi terdakwa diterima.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Christina saat membacakan putusan sela di ruang sidang.
Dengan pelimpahan ulang tersebut, proses hukum terhadap Dokter Tifa akan kembali berlanjut di PN Jakarta Timur menggunakan surat dakwaan yang telah diperbaiki oleh jaksa penuntut umum sesuai arahan majelis hakim.
Editor : Joko Piroso