Residivis Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polres Sragen, Diduga Beraksi di Tiga Lokasi
Pelaku berinisial RSA (40), warga asal Cianjur, Jawa Barat, yang berdomisili di Kecamatan Plupuh, ditangkap pada Senin (3/8/2026) di wilayah Sambirejo, Kecamatan Plupuh. Berdasarkan data kepolisian, RSA merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah menjalani hukuman di Lapas Cianjur.
Dalam pemeriksaan awal, RSA mengakui dugaan pencurian di Kampung Bangun Asri. Selain itu, penyidik juga memperoleh keterangan bahwa pelaku diduga terlibat dalam aksi serupa di Jalan Raya Sragen–Gemolong, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, serta di Perum Graha Sukowati 2, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen.
Kapolres menegaskan bahwa pengakuan tersebut masih didalami dan akan dicocokkan dengan alat bukti serta fakta hukum pada masing-masing tempat kejadian perkara.
"Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan. Seluruh keterangan masih terus didalami dan akan dicocokkan dengan alat bukti serta fakta-fakta hukum di masing-masing TKP," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar plat baja, satu obeng plus, satu tang potong, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A06 yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Editor : Joko Piroso