Diburu Lewat CCTV, Terduga Penggelapan Motor di Kalijambe Ditangkap
Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan dibungkus dan disegel di ruang Reskrim Polsek Kalijambe untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk memastikan seluruh fakta dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dan pemanfaatan rekaman CCTV sebagai petunjuk awal dalam penyelidikan tindak pidana, sekaligus mendukung upaya kepolisian mengungkap keberadaan pelaku dan barang bukti.
Editor : Joko Piroso