Bendera Merah Putih Dirobek di Bantul, Polisi Amankan Terduga Pelaku
BANTUL, iNewsSragen.id - Aksi perobekan bendera Merah Putih di Bantul viral di media sosial. Polisi kini mengidentifikasi pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Satreskrim Polres Bantul bergerak melakukan penelusuran setelah menerima informasi mengenai video yang merekam aksi perusakan bendera Merah Putih di depan rumah warga. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial Z, 24 tahun.
Dalam rekaman yang beredar, seorang pengendara sepeda motor terlihat berhenti di depan rumah warga. Pria tersebut kemudian turun dan mencabut tiang bendera yang terpasang di depan rumah.
Bendera Merah Putih yang berada di tiang tersebut kemudian tampak ditarik hingga robek. Setelah itu, pria tersebut meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara untuk mendalami keterlibatan terduga pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, jajaran Satreskrim Polres Bantul akan segera menetapkan terduga pelaku yang merupakan oknum mahasiswa berusia 24 tahun berinisial Z menjadi tersangka," kata AKP Subihan.
Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan pria tersebut dengan aksi perusakan palang pintu kereta api di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman. Rekaman aksi tersebut sebelumnya juga beredar di media sosial.
Dalam penanganan perkara di Sleman, seorang terduga pelaku telah diamankan. Polisi mendalami dugaan bahwa orang tersebut merupakan pria yang sama dengan terduga pelaku perobekan bendera Merah Putih di Bantul.
Penyidik Polres Bantul masih melengkapi proses penyelidikan dan pemeriksaan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta keterlibatan terduga pelaku.
AKP Subihan menyebut, terhadap perkara perusakan bendera tersebut, penyidik menyiapkan penerapan Pasal 234 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal tersebut.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun merusak fasilitas atau barang milik orang lain. Masyarakat juga diminta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait identitas maupun status hukum seseorang.
Penanganan perkara tersebut masih berjalan. Polisi akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses penyidikan dan gelar perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Editor : Joko Piroso