LHA SH Terate Pusat Minta Publik Tak Salah Tafsir Putusan Inkracht Perkara 217 PTUN Jakarta
Menurut Amriza, setiap perkara harus dilihat berdasarkan objek, dasar hukum, serta putusan yang berlaku untuk perkara tersebut. Dengan demikian, satu putusan tidak semestinya diperluas untuk menyimpulkan seluruh persoalan hukum yang berbeda.
Soroti Persoalan Hak Merek dan Logo
Selain perkara perdata dan kepengurusan, LHA SH Terate Pusat juga menyoroti penggunaan nama dan logo Setia Hati Terate, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan jasa Kelas 41.
Amriza menilai status badan hukum perlu dibedakan dengan hak atas merek. Menurutnya, penggunaan nama atau logo yang dilindungi sebagai merek perlu memiliki dasar hak penggunaan yang jelas, termasuk apabila terdapat izin atau lisensi dari pihak yang berhak.
“Badan hukum bukan sertifikat merek dan bukan pula lisensi merek. Kalau seseorang menggunakan nama atau logo yang dilindungi sebagai merek, harus jelas dasar hak penggunaannya, termasuk apakah ada izin atau lisensi dari pihak yang berhak,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso