Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bentrokan Warnai Jelang Parluh PSHT 2026, Kordev 5 Pusat Madiun Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

LHA SH Terate Pusat Minta Publik Tak Salah Tafsir Putusan Inkracht Perkara 217 PTUN Jakarta

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:07 WIB
  • author Joko Piroso
LHA SH Terate Pusat Minta Publik Tak Salah Tafsir Putusan Inkracht Perkara 217 PTUN Jakarta
Pengurus LHA SH Terate Pusat.Foto: Istimewa

Ajak Adu Dokumen, Bukan Narasi

Menanggapi munculnya istilah seperti “skakmat hukum”, “runtuh total”, dan “tidak ada lagi celah hukum”, Amriza menilai istilah tersebut tidak diperlukan dalam proses hukum.

Menurutnya, setiap pihak sebaiknya menyampaikan dasar hukum dan bukti yang dimiliki tanpa memperkeruh suasana.

“Kalau memang merasa paling kuat secara hukum, tidak perlu menggunakan istilah ‘runtuh total’. Tunjukkan putusannya, tunjukkan amar putusannya, tunjukkan sertifikat mereknya, tunjukkan dasar lisensinya, dan tunjukkan bukti hak atas objek yang dipersoalkan,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban dan persaudaraan serta menyerahkan setiap sengketa kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Mari kita adu dokumen, bukan adu narasi. Hukum harus dibaca berdasarkan objek perkara, amar putusan, bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukan berdasarkan klaim sepihak,” pungkasnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut