LHA SH Terate Pusat Minta Publik Tak Salah Tafsir Putusan Inkracht Perkara 217 PTUN Jakarta
Ajak Adu Dokumen, Bukan Narasi
Menanggapi munculnya istilah seperti “skakmat hukum”, “runtuh total”, dan “tidak ada lagi celah hukum”, Amriza menilai istilah tersebut tidak diperlukan dalam proses hukum.
Menurutnya, setiap pihak sebaiknya menyampaikan dasar hukum dan bukti yang dimiliki tanpa memperkeruh suasana.
“Kalau memang merasa paling kuat secara hukum, tidak perlu menggunakan istilah ‘runtuh total’. Tunjukkan putusannya, tunjukkan amar putusannya, tunjukkan sertifikat mereknya, tunjukkan dasar lisensinya, dan tunjukkan bukti hak atas objek yang dipersoalkan,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban dan persaudaraan serta menyerahkan setiap sengketa kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Mari kita adu dokumen, bukan adu narasi. Hukum harus dibaca berdasarkan objek perkara, amar putusan, bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukan berdasarkan klaim sepihak,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso