Rencana Parluh PSHT September 2026 di Madiun Dipertanyakan, Mandat Organisasi Jadi Sorotan
Selain persoalan kepemimpinan, status badan hukum perkumpulan yang dikaitkan dengan pihak tertentu juga menjadi sorotan. Menurut Khoirul, badan hukum, legitimasi kepengurusan, dan hak atas merek merupakan persoalan yang berbeda.
“Badan hukum adalah satu persoalan. Kepengurusan organisasi persoalan lain. Hak atas merek juga persoalan lain,” katanya.
Penggunaan nama dan logo PSHT juga dinilai perlu memiliki dasar yang jelas sesuai dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Khoirul meminta warga di tingkat rayon, ranting, dan cabang memperoleh informasi secara utuh sebelum menentukan sikap. Ia mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
“PSHT memiliki nilai persaudaraan. Jangan karena persoalan kepemimpinan atau kepentingan kelompok, persaudaraan yang sudah dibangun puluhan tahun justru rusak,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso