Residivis di Blora Ditangkap, Bobol Rumah Warga dan Akui Beraksi di 7 TKP
Pernah Jalani Hukuman 11 Tahun
Polisi juga menyebut DAW merupakan residivis. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun berdasarkan perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Blora terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kini DAW telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara pencurian tersebut, polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di dalam rumah dengan cara merusak atau membongkar.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aksi pencurian di lokasi lainnya guna memastikan rangkaian peristiwa yang dikaitkan dengan tersangka.
Editor : Joko Piroso