get app
inews
Aa Text
Read Next : Blora Buka ULT P4GN, Langkah Awal Bentuk BNNK dan Perkuat Perang Lawan Narkoba

Eks Kantor Pemda Sragen Mulai Dibongkar, Kawasan Disiapkan Jadi Ruang Publik

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:34 WIB
header img
Eks Kantor Pemda Sragen dalam proyek penataan ruang publik, Jumat (28/8/2026).Foto: DOK iNews/ Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.idPemerintah Kabupaten Sragen mulai merealisasikan penataan kawasan eks Kantor Pemda Sragen. Sejumlah bangunan dan pagar di kawasan tersebut mulai dibongkar untuk dipersiapkan menjadi ruang publik perkotaan yang terintegrasi.

Proyek strategis tersebut resmi dimulai setelah penandatanganan kontrak kerja pada 18 Agustus 2026. Pekerjaan memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender dan ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen, Aris Wahyudi, mengatakan penataan kawasan eks Kantor Pemda diarahkan untuk mendukung fungsi ruang publik di pusat kota.

“Secara umum, kawasan eks Kantor Pemda ini memang difungsikan untuk ruang publik atau kawasan perkotaan yang terintegrasi,” ujar Aris.

Dari sisi anggaran, proyek tersebut memiliki pagu sekitar Rp2,5 miliar. Sementara nilai kontrak pekerjaan disepakati sebesar Rp2,45 miliar.

Pada tahap awal, pekerjaan meliputi pembongkaran pagar keliling di sisi depan dan timur, penataan pedestrian, pembenahan gorong-gorong di sisi utara, serta penataan halaman depan.

Sejumlah bangunan fisik juga masuk dalam pekerjaan pembongkaran. Di antaranya sebagian bangunan sisi barat, bangunan di area tengah yang sebelumnya digunakan sebagai ruang bupati, serta bangunan di sisi timur bagian utara.

Lahan bekas bangunan yang dibongkar nantinya disiapkan sebagai ruang publik. Kawasan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat yang beraktivitas di sekitar Alun-Alun Sragen maupun koridor pedestrian pusat kota.

“Untuk aset bangunan yang dibongkar, nantinya akan melalui proses lelang di bawah pengelolaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD),” jelas Aris.

Bangunan Sisi Utara Dipertahankan

Aris menjelaskan tidak seluruh bangunan di kawasan eks Kantor Pemda Sragen dibongkar. Bangunan di sisi utara tetap dipertahankan.

Sementara bangunan utama di bagian tengah yang telah mengalami sejumlah renovasi tidak masuk dalam kategori cagar budaya.

Penataan pedestrian bagian depan juga dirancang terhubung dengan pedestrian di sisi barat. Adapun area tengah yang saat ini dibongkar untuk sementara akan dibuka sebagai ruang terbuka.

Area tersebut nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bersantai sekaligus menikmati suasana pusat kota.

Pemkab Sragen juga memastikan kawasan bagian depan akan ditata dengan fungsi utama sebagai ruang publik. Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) tidak diperbolehkan menempati area pedestrian maupun ruang terbuka tersebut.

Konsep tersebut ditujukan untuk menjaga estetika kawasan sekaligus memastikan ruang publik dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Renovasi Gedung Tengah Dirancang Bertahap

Untuk rencana jangka panjang, Aris menyebut renovasi skala besar terhadap gedung bagian tengah belum dilakukan dalam tahap pekerjaan saat ini.

Menurut dia, proses desain untuk renovasi bangunan tersebut diperkirakan baru dilakukan pada 2028. Pertimbangan itu berkaitan dengan skala bangunan yang cukup besar dan kebutuhan perencanaan yang lebih matang.

Sementara itu, pekerjaan fisik proyek penataan kawasan eks Kantor Pemda Sragen saat ini telah berjalan. Tahap awal ditandai dengan pemasangan pagar keliling proyek dan dimulainya pembongkaran sejumlah bagian bangunan.

Dengan penataan tersebut, Pemkab Sragen menargetkan kawasan eks Kantor Pemda dapat berkembang menjadi ruang publik baru yang terhubung dengan kawasan alun-alun dan pedestrian pusat kota.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut