Mangkir Dua Kali dari Panggilan Polisi, Pria Asal Sragen Ditangkap di Kebumen
Catur menjelaskan penangkapan dilakukan setelah Teguh dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut dia, tindakan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang dinilai penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk menghadiri, memenuhi panggilan tersebut, sehingga kami lakukan penangkapan terhadap TR,” kata Catur.
Terkait penahanan, Catur menjelaskan penyidik mempertimbangkan persyaratan formil dan materiil. Di antaranya, penahanan dituangkan dalam surat perintah serta dilakukan terhadap tersangka yang disangkakan pasal yang memungkinkan dilakukan penahanan dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Dalam perkara tersebut, Teguh disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Catur menyebut pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penangkapan dan pemeriksaan, Teguh diketahui tidak lagi didampingi kuasa hukum sebelumnya.
Catur mengatakan penyidik kemudian memberikan akses pendampingan hukum kepada tersangka sesuai haknya sebagai tersangka.
“Sesuai Pasal 142 huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, akan ada penunjukan penasihat hukum dari kantor pengacara negara,” jelasnya.
Editor : Joko Piroso