Bantuan Pangan Beras 30 Kg untuk 3 Bulan Mulai Disalurkan di Sragen
Warga Diimbau Tidak Menjual Bantuan
Bulog juga mengingatkan penerima agar bantuan beras yang diterima digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.
Menurut Dwi, imbauan tersebut disampaikan baik saat sosialisasi maupun ketika bantuan akan disalurkan kepada masyarakat.
“Kami terus mengimbau warga maupun kepala desa agar menginformasikan bahwa bantuan jangan dijual, tetapi dipakai sendiri untuk kebutuhan sendiri,” katanya.
Dwi menambahkan, tidak terdapat ketentuan sanksi tertulis dari Bulog apabila bantuan tersebut dijual. Namun, penerima tetap diminta mengikuti ketentuan pemanfaatan bantuan sesuai peruntukannya.
Sementara itu, apabila terdapat perubahan atau penggantian penerima, prosesnya dilakukan berdasarkan mekanisme pendataan dan ketentuan yang berlaku.
Bulog memastikan proses penyaluran terus dievaluasi di lapangan agar bantuan pangan dapat diterima oleh masyarakat yang masuk dalam daftar penerima dan mengalami kendala akses dapat memperoleh penanganan sesuai kondisi masing-masing.
Editor : Joko Piroso