Bappenas dan Dewan Pers Perkuat Sinergi, Independensi Pers Tetap Jadi Prinsip Utama
JAKARTA, iNewsSragen.id — Bappenas dan Dewan Pers memperkuat sinergi untuk mendukung ekosistem pers dan media massa dalam perencanaan serta pelaksanaan program prioritas nasional.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Peran Pers dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Program/Kegiatan Prioritas Nasional pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Nota kesepahaman ditandatangani Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Rachmat menegaskan, kerja sama pemerintah dan pers harus dibangun dalam semangat tumbuh bersama. Namun, sinergi tersebut tidak boleh mengurangi kemerdekaan dan independensi pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
“Kami harapkan adalah pers tumbuh bersama-sama dan menjadi cahaya cita-cita pembangunan Indonesia,” kata Rachmat.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan perlu terus diperluas. Perkembangan media sosial juga membuat kemampuan masyarakat dalam mengakses informasi semakin besar sehingga pers dinilai memiliki posisi penting sebagai mitra dalam pembangunan.
Penguatan pers tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Agenda itu masuk dalam Prioritas Nasional 1, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Salah satu kegiatan prioritasnya adalah Penguatan Pers dan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri atau BEJO’S.
Agenda tersebut mencakup tiga proyek prioritas, yakni peningkatan kapasitas lembaga pers, peningkatan kompetensi dan etika insan pers, serta penyehatan media arus utama.
Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard mengatakan, perubahan lanskap informasi menghadirkan tantangan baru bagi industri pers. Media konvensional kini harus berhadapan dengan perkembangan platform digital, media sosial, kreator konten, hingga sistem algoritma.
Di sisi lain, penyebaran misinformasi dan disinformasi juga menjadi tantangan dalam menjaga kualitas informasi di ruang publik.
“Di tengah dunia dengan informasi yang semakin melimpah, informasi yang dapat dipercaya justru semakin berharga,” ujar Febrian.
Ia menilai masa depan pers tidak cukup hanya dibahas dari sisi kebebasan pers. Keberlanjutan jurnalisme yang kredibel juga menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan ekosistem informasi.
Dalam konteks pembangunan nasional, Febrian menyebut pers memiliki peran strategis sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Pers membantu masyarakat memahami arah kebijakan pembangunan sekaligus menyampaikan suara masyarakat dalam proses perumusan kebijakan.
Bappenas saat ini juga tengah menyusun Rancangan Desain Policy Sandbox Penguatan Pers dan Media Massa BEJO’S. Kebijakan tersebut diharapkan menghasilkan data, praktik baik, model kolaborasi, peta kebutuhan media lokal, serta rekomendasi kebijakan yang dapat dikembangkan di daerah lain.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya pers bekerja secara cerdas dan strategis di tengah semakin luasnya ruang publik digital.
Menurutnya, pers memiliki tanggung jawab menjaga ruang publik tetap sehat melalui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pers juga diharapkan mampu mencegah dominasi emosi dan viralitas dalam pembentukan opini publik.
Kerja sama Bappenas dan Dewan Pers diharapkan memperkuat ekosistem pers yang sehat sekaligus membantu masyarakat memahami agenda pembangunan nasional secara akurat.
Sinergi tersebut juga diarahkan untuk memperluas partisipasi publik, meningkatkan kualitas informasi di ruang publik, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawal dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Rachmat menegaskan, nota kesepahaman tersebut bukan sekadar dokumen seremonial, melainkan menjadi awal kerja sama yang perlu diterjemahkan dalam agenda, target, dan hasil yang terukur.
Ia kembali menekankan bahwa pemerintah mendukung penguatan ekosistem pers, sementara kemerdekaan dan independensi pers harus tetap dijaga.
Sebagai tindak lanjut, Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas Erwin Dimas menyampaikan bahwa akan disusun Perjanjian Kerja Sama (PKS).
PKS tersebut nantinya memuat ruang lingkup kolaborasi lintas sektor secara lebih spesifik sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman Bappenas dan Dewan Pers.
Editor : Joko Piroso