Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Pajangan Bantul, Polisi Temukan Celurit Dibawa Pemuda
Advertisement . Scroll to see content

Burung Kenari Rp3 Juta Dicuri dari Teras Rumah di Bantul, Polisi Tangkap Pria 30 Tahun

Selasa, 22 September 2026 | 19:20 WIB
  • author Trisna Purwoko
Burung Kenari Rp3 Juta Dicuri dari Teras Rumah di Bantul, Polisi Tangkap Pria 30 Tahun
Polisi mengamankan burung kenari dan sejumlah barang bukti dalam penanganan dugaan pencurian burung kenari milik warga Sumberagung, Jetis, Bantul. (Foto: Istimewa)

BANTUL, INewsSragen.idPolisi menangkap IR (30), warga Sumberagung, Jetis, Bantul, yang diduga mencuri burung kenari jenis Schot Fancy milik warga setempat senilai Rp3 juta.

Burung yang ditaksir bernilai sekitar Rp3 juta tersebut diduga diambil dari dalam sangkar yang berada di teras rumah korban di wilayah Bungas, Sumberagung, Jetis.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 13 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Pelaku mengambil burung kenari milik korban yang berada di dalam sangkar di teras rumah. Setelah mengambil burung, pelaku meninggalkan sangkarnya di tempat semula,” kata Rita, Selasa (22/9/2026).

Menurut Rita, keberadaan orang asing di sekitar rumah diketahui setelah istri korban mendengar suara seorang laki-laki sedang menelepon.

Saksi kemudian mengintip dari jendela dan melihat seorang pria berada di teras rumah. Saksi selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada korban.

Korban dan saksi kemudian mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki mengambil burung kenari dari dalam sangkar.

“Setelah itu saksi memberitahukan kepada korban dan mereka mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki mengambil burung kenari dari dalam sangkar,” ujarnya.

Saat korban dan saksi memeriksa sangkar, burung kenari tersebut sudah tidak ada. Sementara pria yang terlihat dalam rekaman telah meninggalkan lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis. Polisi melakukan olah tempat kejadian, meminta keterangan korban dan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi orang yang diduga mengambil burung tersebut.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jetis mengarah kepada IR. Polisi kemudian mengamankan IR pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut keterangan kepolisian, IR mengakui telah mengambil burung kenari milik korban. Setelah diamankan, IR dibawa ke Polsek Jetis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jetis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Rita.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu ekor burung kenari warna kuning dengan ring warna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi AB-4031-SJ.

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV serta sangkar burung kenari sebagai bagian dari barang bukti. Kerugian korban akibat kejadian tersebut ditaksir sekitar Rp3 juta.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ditangani Unit Reskrim Polsek Jetis dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut